Bisnis.com, JAKARTA--Penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta membuat Atut kehilangan jabatannya sebagai kepala daerah di Provinsi Banten.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Ratu Atut akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten jika sudah ada nomor registrasi perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Setelah penetapannya sebagai terdakwa, baru dinonaktifkan," katanya kepada Antara, Selasa (17/12/2013).
Proses pemberhentian sementara gubernur yang terjerat kasus hukum dapat dilakukan oleh Presiden melalui usulan Mendagri, jika berkas perkara dakwaan tindak pidana tersebut sudah terdaftar di pengadilan.
Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai turunan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam hal itu, Mendagri belum dapat mengeluarkan usulan pemberhentian tersebut, karena belum mendapatkan surat resmi dari KPK maupun berkas perkara dari Pengadilan Tipikor.
"Saya belum mengetahui (penetapan Atut), tapi saya sudah baca di media. Saya akan dalami terlebih dahulu," ujar Gamawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya sudah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Yang akan mengumumkan Pak Ketua (Abraham Samad) secara resmi, informasi umumnya memang sudah dijelaskan ekspose (gelar perkara) minggu yang lalu. Dari ekspose itu kemudian ada beberapa keputusan, (antara lain) dipersipakan administrasi penyidikannya (Sprindik)," kata Bambang di Jakarta, Selasa.
Nama Ratu Atut Choisiyah ikut terseret dalam pusaran dugaan suap atas pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Atas dugaan kasus korupsi tersebut, KPK sudah menangkap dan menetapkan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Selain itu, Atut juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, di mana adik ipar Atut, yang juga istri Wawan, Airin Rachmi Diany menjabat sebagai wali kota.
Atut Tetap Jabat Gubernur Meski Tersangka
Penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta membuat Atut kehilangan jabatannya sebagai kepala daerah di Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
12 jam yang lalu
Gejolak Akibat Harga Kopi Melonjak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
KPK ungkap Alasan Periksa 2 Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI
39 menit yang lalu