Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan permintaan pencegahan terkait kasus suap dalam kegiatan SKK Migas 2012-2013.
Setelah sebelumnya ajudan Menteri ESDM dan tiga orang lainnya, kali ini KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Iryanto Muchyi yang merupakan staf ahli anggota DPR Tri Yulianto dari Fraksi Demokrat.
Iryanto juga tercatat sebagai calon legislatif asal Partai Demokrat dapil Demak, Jateng. Selain Iryanto, KPK juga mengajukan pencegahan seorang pegawai SKK Migas, Ayodhia Bellini Hendriono.
"Benar, KPK tekah mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk kedua orang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (29/11/2013).
Johan mengatakan keduanya dicegah untuk mempermudah proses penyidikan kasus SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini. Pencegahan itu, juga dilakukan paska kesaksian Rudi Rubiandini yang menyatakan jika dirinya telah diminta untuk memberikan tunjangan hari raya kepada Komisi VII DPR RI.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.