Bisnis.com, BOGOR - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sedang dalami seluruh transaksi menyangkut orang-orang di SKK Migas diindikasikan penegak hukum terkait pidana pencucian uang Rudi Rubiandini.
"Perlu dicari tahu betul gak dia minta sebesar itu karena kalau kami lihat duit tidak masuk rekening dia, sepertinya diperuntukkan untuk pihak-pihak tertentu, misalnya kepentingan internal dia seperti THR untuk pegawai atau pihak ketiga," kata Yusuf, di Bogor, Rabu malam.
Yusuf mengakui awalnya rekening Rudi tak ada masalah, sebagai akademisi, transaksi yang dilakukan Rudi masih termasuk wajar.
"Kalau dilihat dari salah satu rekening dia, kelihatannya wajar. Setelah masuk SKK Migas, di situ dia tergoda untuk melakukan tindakan menerima pemberian," katanya.
Rudi Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Devi Ardi, ditangkap pihak KPK atas tuduhan menerima uang 900 ribu Dollar AS dan 200 Dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Uang itu diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi. Rudi dan Deviardi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas. (Antara)
PPATK Telusuri Dugaan Keterkaitan Sejumlah Pejabat SKK Migas
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sedang dalami seluruh transaksi menyangkut orang-orang di SKK Migas diindikasikan penegak hukum terkait pidana pencucian uang Rudi Rubiandini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
45 menit yang lalu
BlackRock Tancap Gas di Saham Antam (ANTM) Jelang Akhir Tahun
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah
53 menit yang lalu
Polisi Bakal Miskinkan & Kenakan Pasal Korupsi ke Pelaku Judol Komdigi
54 menit yang lalu