Bisnis.com, JAKARTA - Pasca pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus suap SKK Migas Simon Tandjaya, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil Direktur Utama PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.
Pemeriksaan dilakukan, karena Widodo disebut sebagai pihak yang memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubinadini, melalui Simon Tandjaya.
"Diperiksa untuk tersangka RR," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaan Simon menyebutkan Widodo merupakan orang yang memberikan uang senilai US$900.000 dan 200.000 dollar Singapura, untuk memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Sebelumnya, KPK belum memeriksa Widodo karena yang bersangkutan disebut berkewarga negaraan Singapura, sehingga agak sulit dalam memeriksanya.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.