Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ekspose pada 12 November 2013.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam.
Barang buktinya adalag uang tunai US$400.000 yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah US$300.000.
Dalam pengembangannya, KPK terus menelusuri aset-aset milik Rudi. Pada 28 Oktober, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap bangunan rumah serta tanah yang diduga milik Rudi di Jalan Haji Ramli Nomor 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung, Jawa Barat.
Beberapa aset Rudi yang juga telah disita KPK, antara lain uang senilai Sin$127.000 dari hasil penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Brawijaya serta uang 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan uang US$350.000 di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, Sin$60, US$2.000 dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas serta mobil Toyota New Camry tipe Hybri