Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Ketua DPR Marzuki Ali untuk Kasus Anas Urbaningrum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/10/2013) memanggil Ketua DPR Marzuki Alie untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/10/2013) memanggil Ketua DPR Marzuki Alie untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Meski memenuhi panggilan KPK, Marzuki mengaku tidak mengerti mengenai alasan pemanggilannya, bahkan dia mengaku tidak paham kasus proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.

"Saya tidak mengerti Hambalang, tapi sebagai warga negara yang baik saya datang untuk memberikan keterangan sesuai yang saya tahu," ujar Marzuki, Selasa (22/10/2013).

Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya kabar terkait masuknya aliran dana dari proyek Hambalang ke kongres Partai Demokrat 2010 untuk pemenangan Anas Urbaningrum.

Pemanggilan Marzuki, menurut KPK ditujukan untuk melengkapi pemberkasan kasus Anas Urbaningrum. Namun, KPK tidak memerinci kelengkapan apa yang dibutuhkan dari Marzuki Ali.

KPK memeriksa Marzuki sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas, karena saat itu Marzuki adalah salah satu pesaing Anas sebagai sesama calon ketua umum Demokrat.

Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, KPK juga sudah memeriksa beberapa orang lainnya, yakni Choel Mallarangeng, anggota DPR Ignatius Mulyono, anggota DPR Angelina Sondakh, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita, istri Nazaruddin, yakni Neneng Sri Wahyuni, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper