Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari hukuman penjara pada hari ini, Selasa (11/4/2023). Anas dibui 8 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Perusahaan-perusahaan kecil Grup Permai diketahui banyak menggiring proyek APBN sejak dibahas di DPR, termasuk Wisma Atlet di megaproyek Hambalang.
Dia diduga menerima fee sebesar 7-20 persen yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, survei pemenangan, dan US$5,26 juta dari berbagai proyek.
Anas dalam dakwaan terbukti mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Perinciannya, dana sebesar US$30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Doktor UGM ini juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Baca Juga
Anas juga didakwa menerima survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp116,5 miliar dan sekitar US$5,2 juta.
Pria kelahiran 15 Juli 1969 ini juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harta kekayaan yang mencapai Rp23,88 miliar.
Ditetapkan KPK sebagai tersangka
Anas pertama kali dinyatakan menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek hambalang pada 22 Februari 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 24 September 2014, Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Haswandi.
Pertimbangan majelis hakim, Haswandi menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain divonis 8 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
"Menetapkan lamanya terdakwa di dalam tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp57,5 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh putusan hukum tetap, maka hartanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.