Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada Selasa (11/4/2023). Rencana pembebasan itu mundur sehari dari semula tanggal 10 April 2024.
Anas sendiri telah mendekam di penjara selama 8 tahun atas kasus gratifikasi sejumlah proyek-proyek. Kasus ini sempat menuai kontroversi lantara kubu Anas menuding ada kriminalisasi di balik kasus tersebut.
Kebebasan Anas pada Selasa besok akan disambut oleh banyak pihak dan beberapa organisasi yang mendukungnya.
Dilansir dari Antara, Koordinator Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad meminta agar sahabat AU yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.
Ia menyebut sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.
Rahmat mengatakan Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan mereka telah siap menjemput Anas Urbaningrum.
Raihan menambahkan bahwa bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI. "Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," katanya
Hukuman Dikorting
antan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kemungkinan akan menghirup udara bebas pada tahun 2022 setelah hukumannya disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun.
Anas pertama kali ditahan pada tahun 2014. Artinya dengan berkurangnya hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, Anas bisa bebas murni pada tahun 2023 mendatang.
"Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.5 miliar dan US$5,2 juta dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, MA memotong vonis Anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta.
Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu.
Putusan kasasi MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.