Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menyebutkan bahwa Bunda Putri yang ia kenal adalah orang dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan bisa memberikan informasi akurat mengenai kebijakan pemerintah.
"Bunda Putri adalah orang yang setahu saya sangat dekat dengan Presiden SBY dan sangat tahu mengenai informasi kebijakan reshuffle karena ada ancaman resuffle yang sering tersiar di media masa," kata Luthfi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/10/2013) seperti dikutip Antara.
Luthfi menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Nama Bunda Putri mencuat setelah pemutaran rekaman pembicaraan antara anak Ketua Dewan Syuro PKS, Ridwan Hakim, dengan seorang perempuan bernama Bunda Putri yang mengesankan Bunda Putri dapat mengatur sejumlah pejabat pemerintahan.
Luthfi mengaku bertemu dengan Bunda Putri itu pascapenangkapan Fathanah pada 29 Januari 2013.
"Saya perlu konfirmasi apakah benar akan ada reshuffle? Karena kabarnya ada sopir menteri tertangkap dan ini bisa digunakan sebagai alasan untuk memukul PKS jadi saya perlu tanyakan mengenai perkembangan reshuffle di kabinet, sebab setelahnya saya harus memimpin rapat pleno di partai," ungkap Luthfi.
Menurut Hilmi dengan adanya isu beredarnya daging celeng di pasar dan sopir menteri yang ditangkap, makin menambah risiko reshuffle yang mungkin terjadi kepada menteri PKS.
"Dia (Bunda Putri) adalah orang yang banyak punya informasi, ada banyak orang yang dekat dengan SBY dan membawa informasi yang akurasinya sangat tinggi, jadi saya perlu dapat info permulaan untuk dianalisis," jelas Luthfi.
Dia yakin mengenai kredibilitas Bunda Putri tersebut karena dikenalkan oleh ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin.
"Saya dikenalkan oleh ketua majelis syuro dan saya memegang orang yang dikenalkan kepada saya karena sudah ada rekomendasi dari orang yang sudah saya hormati," ungkapnya.
Luthfi pun kemudian tidak mencari tahu latar belakang Bunda Putri yang memungkinkan ia berhubungan dekat dengan Presiden SBY.
"Saya tidak tahu namanya, tapi dialah orang yang selalu menjadi penghubung antara anggota dewan pembina dengan anggota pembina lainnya," jelas Luthfi.
Luthfi pun mengaku tidak kenal dengan suami Bunda Putri.
"Yang saya tahu di rumahnya ada foto bapaknya yang adalah salah satu pendiri Golkar, tapi saya tidak ingat namanya, kalau suaminya saya tidak tahu. Yang saya dengar dia sudah tidak bersuami karena entah sudah bercerai atau meninggal, suaminya adalah orang asing, pengusaha yang bisnisnya di luar negeri," jelas Luthfi.
Ia mengaku hanya bertemu dengan Bunda Putri sekitar tiga atau empat kali.
Namun ketua majelis hakim Nawawi Pomolango meragukan pernyataan Luthfi tersebut.
"Saya tidak ingin forum ini untuk memojokkan seseorang, Anda begitu cepat memberi jawaban Bunda Putri orang dekat SBY, tapi ketika ditanyakan siapa suaminya, langsung menjawab tidak tahu, jadi tak rasional," kata Nawawi.
"Itu yang saya dengar dari pimpinan saya di PKS, dia berhubungan akrab antara dewan pembina dengan dewan pembina lalu saya direkomendasikan untuk mengumpulkan dari dia dan menyampaikan info ke dia," ungkap Luthfi.
DIRJEN HORTIKULTURA
Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa suami Bunda Putri yang pertama adalah orang Prancis, tapi sudah meninggal dunia pada sekitar tahun 2000.
Sepeninggal suaminya, Bunda Putri kembali menikah dengan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun bercerai sekitar 2009 atau 2010.
Selanjutnya Bunda Putri menikah dengan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU No 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar. (if)