Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 14 laporan mengandung unsur pidana dari instansi yang berwenang, dengan total nilai Rp3,67 triliun selama semester I/2013.
Berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I/2013, BPK mengungkapkan dari 14 laporan tersebut, terdapat 42 temuan dengan nilai Rp246,98 miliar dan US$345.572. Dari hasil tersebut, maka sejak 2003 hingga semester I/2013, tercatat 425 temuan dengan nilai Rp40,52 triliun.
Dari 425 temuan tersebut, BPK telah menyampaikannya kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 60 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 200 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 165 temuan.
Secara keseluruhan, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 temuan, atau sekitar 66,35% dari total temuan. Dari tindak lanjut tersebut, sebanyak 40 temuan dilimpahkan kepada jajaran/penyidik, dan sebanyak 86 temuan masuk penyelidikan.
Sementara, sebesar 32 temuan masuk penyidikan, 22 temuan masuk dalam proses penuntutan dan persidangan, 88 temuan sudah diputuskan dalam peradilan dan penghentikan penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 14 temuan.