Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menolak gugatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Anton S Dohong sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kab.Gunung Mas.
Dengan putusan MK ini, pasangan Hambit-Anton S resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Kab.Gunung Mas terpilih untuk periode 5 tahun ke depan.
Berikut ini salinan lengkap putusan MK:
Hambit Bintih sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai salah satu tersangka pelaku suap terhadap Akil Mochtar (Ketua MK non-aktif).
Sengketa Pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Gunung Mas.
Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.
Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan kecurangan itu untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni Hambit Bintih-Anton S Dohong.
Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.