Bisnis.com, PALEMBANG - Calon Gubernur Sumsel incumbent Alex Noerdin percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa hasil Pilkada Sumsel dengan seadil-adilnya pada persidangan esok hari (8/10/2013).
Calon gubernur dengan nomor urut 4 itu mengaku siap menerima apapun hasil keputusan MK. "Sudah banyak waktu yang hilang, dana APBD pun juga sudah keluar banyak [untuk pelaksanaa pilkada]. Saya serahkan keputusannya ke MK," katanya Senin (7/10/2013).
Dia juga mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lainnya untuk ikut menerima keputusan final nanti dengan lapang dada.
"Semua calon harus berpegang pada kesepakatan bersama bahwa siap menang maupun kalah".
Menurutnya, keputusan MK nanti akan menjawab ketidakpastian kondisi politik yang dirasakan masyarakat Sumsel saat ini. Oleh karena itu, Alex meminta MK untuk tidak membuang waktu dalam memutuskan hasil sengketa.
Sidang putusan perselisihan Pilgub dengan nomor perkara: 79/PHPU.D-XI/2013 (Herman Deru-Maphilinda Boer) dan 80/PHPU.D-XI/2013 (Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto) akan digelar di gedung MK esok hari pukul 15.30 WIB.
Atas putusan terhadap perkara yang diajukan pasangan Herman Deru-Maphilinda, MK memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 kabupaten dan 1 kecamtan dari 15 kabupaten / kota yang ada di Sumsel pada 4 September 2013 lalu.
Dalam PSU itu, Herman Deru-Maphilinda Boer unggul dengan perolehan 734.818 suara. Alex Noerdin-Ishak Mekki di posisi kedua dengan jumlah perolehan 456.887 suara. Akan tetapi, dari penggabungan rekapitulasi semua 15 kabupaten dan kota dimenangi oleh Alex Noerdin-Ishak Mekki dengan perolehan 1.477.799 suara. Sementara Herman Deru-Maphilinda Boer di posisi kedua dengan jumlah 1.389.169 suara. Selanjutnya disusul pasangan Eddy Santan Putra-Anisja dan Iskandar Hasan-Hafis Tohir.