Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ketua MK: Kewenangan MK Tangani Sengketa Pilkada Dipertanyakan

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mulai menimbulkan efek bola salju.

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mulai menimbulkan efek bola salju.

Berbagai kalangan kini mempertanyakan sejauhmana hakim MK dapat bertindak profesional, jujur dan berintegritas dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rentan dari upaya suap dari pihak-pihak yang terlibat sengketa.

Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarikat Putrajaya mengatakan kewenangan MK menyelesaikan sengketa pilkada perlu ditinjau kembali.

"Semua sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) sekarang ini kan di sana (ditangani MK, red.). Tidak bisa dibayangkan dalam satu tahun saja ada berapa kali pilkada," katanya, Jumat (4/10/2013)

Hal itu diungkapkannya menanggapi tertangkap tangan dan ditetapkannya Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka atas dugaan suap terkait sengketa dua pilkada, yakni Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Dia mengemukakan sengketa pilkada dulu pernah ditangani Mahkamah Agung, tetapi kemudian dialihkan ke MK melalui Undang-Undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu, belum lagi tugas MK untuk menguji produk perundang-undangan yang diusulkan untuk judicial review sehingga beban tugas lembaga tersebut memang sangat banyak.

"Bahkan, ada UU yang begitu keluar, belum sampai dilaksanakan, sudah diajukan judicial review. Karena itu, kewenangan MK untuk menangani sengketa pilkada baiknya perlu dipertimbangkan lagi, dikaji ulang," katanya.

Namun, perlu dikaji aspek positif dan negatifnya sengketa pilkada ditangani MK secara matang untuk menentukan kebijakan yang lebih baik karena jangan sampai justru membuat persoalan baru.

"Saya tidak apriori dengan penanganan pilkada yang ditangani MK sepanjang hakim-hakim konstitusi menjalankan tugasnya dengan integritas, kejujuran, dan profesional. Ini kan soal beban tugas MK".

Nyoman mengungkapkan kalau kewenangan penyelesaian sengketa pilkada mau dikembalikan lagi ke MA, juga perlu dilihat agar jangan sampai nantinya tugas yang dibebankan ke MA malah melampaui batas.

"MA kan juga menangani persoalan hukum dari berbagai aspek, seperti perdata, pidana, agama," katanya.

Karena itu, Nyoman mengingatkan perlu pengkajian mendalam terhadap persoalan tersebut karena secara tidak langsung ikut membantu memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap MK. (antara/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper