Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: Karyawan Kernel Oil Dicegah ke Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan SKK Migas 2012-2013, hari ini, Senin (30/09), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah satu orang pegawai Kernel Oil, yakni Maulana Yahya Abas.

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan SKK Migas 2012-2013, hari ini, Senin (30/09), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah satu orang pegawai Kernel Oil, yakni Maulana Yahya Abas.

Surat cegah sendiri, sudah disampaikan KPK ke pihak imigrasi sejak 27 September 2013. Maulana dicegah untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Maulana Yahya Abas, pegawai Kernel Oil Indonesia," ujar Jubir KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (30/9/2013)

Artinya hingga kini tercatat ada tujuh orang yang telah dicegah KPK dala, kasus itu. Sebelumnya, enam orang sudah mendapatkan surat pencgahan yaitu Iwan Ratman, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Popi Ahmad Nafis, Kadiv

Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas, dan Agoes Sapto Rahardjo, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas.

Kemudian, Artha Meris Simbolon, Presiden direktur PT. Parna Raya Grup, Febri Prasetyadi Soeparta, pihak swasta asal PT Zerotech Nusantara, dan terakhir Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Johan mengatakan oencegahan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sayangnya, Maulana yang hari ini seharusnya menjalani pemeriksaan justru absen dari panggilan KPK.

Selain memeriksa Maulana, hari KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada Direktur Utama PT KOPL Finsenlia Andika, Komisaris PT KOPL Ari Kusbiyantoro, bagian keuangan PT KOPL Prima Hasyim Karsidik, dan divisi komersil minyak SKK Migas Ayodya Belini Hindriono.

KPK juga memeriksa salah satu tersangka kasus ini, Komisaris PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya.
Dalam kasus suap SKK Migas itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper