Bisnis.com, JAKARTA - Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey menyangkal tuduhan Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat soal keterlibatannya dalam kasus mega proyek Hambalang.
Olly membantah telah menerima uang dari proyek Hambalang dan menegaskan dirinya tidak ikut dan terkait dalam pemulusan proyek Hambalang, seperti yang dituduhkan Nazaruddin.
"Tidak ada pembahasan soal Hambalang. Saya ini Ketua Panja Daerah," ujar Olly ketika dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (26/9/2013).
Ketua Komisi XI DPR ini hanya memberikan tanggapan singkat mengenai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 2 kediamannya.
KPK telah menggeledah kediaman Olly yang berada di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Olly mengatakan jika dia tidak menyaksikan langsung proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK kemarin, Rabu (25/9/2013).
"Saya tidak berada di sana," terangnya. Namun, dia juga tidak bersedia menjelaskan keberadaannya ketika proses penggeledahan berlangsung.
Ketika melakukan penggeledahan, KPK diketahui telah menyita satu set furniture mewah yang diduga bernilai jutaan rupiah dari kediaman Olly.
Penyitaan tersebut dilakukan karena penyidik menduga barang tersebut merupakan imbalan atau hadiah dari Teuku Bagus Muhammad Noer, kepala divisi operasional PT Adhi Karya.
Olly diperiksa KPK karena diduga mengetahui segala kegiatan dalam proyek Hambalang. Seperti diketahui, ketika proyek Hambalang dibahas di DPR, jabatan Olly saat itu adalah sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR. Hingga saat ini, Olly masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang ini, KPK telah menahan seorang tersangka yaitu Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora.
Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah mantan Menteri pemuda dan olahraga (menpora) Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya TB Muhammad Noer, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.