Bisnis.com, JAKARTA - Anna Rudhiantiana Legawati, istri Ruhut Poltak Sitompul, kembali menyambangi Komisi III DPR untuk menunjukkan bukti-bukti bahwa proses hukumnya dengan anggota DPR Komisi III ini masih bergulir di Mabes Polri.
Anna datang ke Komisi III DPR didampingi oleh putranya Christian Husein Sitompul dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Kedatangan Anna ini diterima oleh beberapa anggota Komisi III.
Menurutnya, tujuan kedatangannya adalah untuk menyampaikan kepada Komisi III bahwa kasus hukumnya dengan Ruhut masih terus berjalan di Mabes Polri.
"Saya datang membawa bukti-bukti bahwa kasus saya dengan Ruhut masih terus diproses. Jadi apa yang dikatakannya di hadapan komisi III pada rapat pleno penetapan Ketua Komisi III, Selasa [24/9/2013] bahwa kasus ini sudah selesai itu tidak benar," ujar Anna yang dijumpai usai menggelar pertemuan tertutup dengan beberapa anggota Komisi III, Kamis (26/9/2013).
Sebelumnya, pada rapat pleno penetapan ketua komisi III, beberapa anggota meminta Ruhut untuk mengklarifikasi kasus pribadinya.
Namun, Ruhut mengatakan bahwa kasus hukum dengan istrinya di Mabes Polri sudah selesai. Begitupula dengan proses pemeriksaan dengan Badan Kehormatan (BK) DPR. Ruhut mengatakan dia tidak melanggar kode etik dan hanya mendapat teguran ringan saja.
Anna telah melaporkan Ruhut ke Mabes Polri sejak 2 tahun yang lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, perzinahan, memalsukan status perkawinan dan beristri lebih dari satu tanpa persetujuan istri pertama. Dia membawa bukti berupa dokumen-dokumen seperti surat perkembangan hasil penyidikan dari Mabes Polri.
Soal pelanggaran kode etik, Anna juga membawa bukti surat keputusan BK DPR yang ditujukan kepada Hotman selaku kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa Ruhut diberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menyelesaikan permasalahan keluarga dengan pengadu.
Selain untuk menunjukkan bukti-bukti kepada Komisi III bahwa kasus hukumnya masih terus berlanjut. Anna mengungkapkan bahwa kedatangannya kali ini juga bertujuan untuk mendukung keputusan beberapa anggota DPR yang menolak Ruhut sebagai Ketua Komisi yang membidangi hukum ini.
"Saya sangat setuju dan mendukung sekali dengan aksi penolakan rekan-rekan di Komisi III," paparnya.
Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Anna mengatakan bahwa kedatangannya ke Komisi III adalah sebagai tindak lanjut atas pernyataan Ruhut yang mengatakan kasus hukum dengan kliennya sudah selesai.
"Pernyataannya itu tidak benar, kasus ini masih terus berjalan. Memang sempat mandek dan prosesnya cukup lama, tapi sudah dilanjutkan kembali kasusnya," terang Hotman.
Hotman menegaskan bahwa kedatangannya ini tidak tidak ditunggangi atau dipengaruhi oleh partai politik manapun untuk menggagalkan penetapan Ruhut sebagai Ketua Komisi III.
"Saya hanya ingin meluruskan pernyataan yang disampaikan Ruhut. Saya tegaskan tidak ada partai politik manapun yang mencoba menunggangi atau mempengaruhi," jelasnya ketika dikonfirmasi apakah tindakannya ini adalah bentuk kesepakatan dengan fraksi partai politik lainnya untuk menggagalkan penetapan Ruhut sebagai ketua.
Sebelumnya, beberapa anggota meminta Ruhut untuk mengklarifikasi permasalahan pribadinya. Permasalahan itu dianggap sebagai pertimbangan atas penolakan beberapa anggota terhadapnya.
Sementara itu, Ahmad Yani salah seorang anggota komisi III mengatakan telah menerima penjelasan dari Anna dan kuasa hukumnya bahwa ternyata kasusnya di Mabes Polri masih berlangsung.
"Dalam pertemuan tadi Anna memberi penjelasan dan minta perlindungan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Dia juga minta agar komisi III mempertimbangkan kembali soal penunjukkan Ruhut sebagai Ketua Komisi III," terang Yani.