Bisnis.com, JAKARTA – Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metero Jaya oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
Pelaporan ini buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
Unggahan Ruhut Sitompul pada akun twitternya @ruhutsitompul dinilai dapat menimbulkan kebencian antar suku, ras dan golongan.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," berikut cuitan Ruhut pada unggahannya, Rabu (11/5/2022).
Unggahan Ruhut tersebut memiliki lebih dari 2.400 komentar, 691 retweet, dan 408 orang menyukai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga
"Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).
Laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut.
"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar dia.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).