Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Hambalang: Izin Geledah Rumah Olly di Manado Bocor

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengajukan permohonan untuk menggeledah sebuah rumah di Manado, yang dikabarkan merupakan rumah Olly Dondokambey, anggota Banggar DPR RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengajukan permohonan untuk menggeledah sebuah rumah di Manado, yang dikabarkan merupakan rumah Olly Dondokambey, anggota Banggar DPR RI.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan KPK telah mengajukan surat permohonan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Manado, di sebuah rumah untuk kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.

"Kami membenarkan ada permintaan penetapan penggeledahan izin pengadilan untuk menggeledah rumah seseorang, terkait penyidikan KPK dalam kasus korupsi sarana dan prasarana Hambalang," ujar Johan, Selasa (24/9/2013).

Johan mengatakan pihaknya juga mendengar kalau rencana penggeledahan sudah tersebar di kalangan media di Manado, sehingga hal tersebut dapat mengganggu jalannya rencana penggeledahan.

Untuk itu, katanya, KPK sedang mendiskusikan mengenai pembocoran surat geledah itu, dan menelusuri siapa yang membocorkan, dengan mengirimkan tim ke Pengadilan Negeri Manado.

Diskusi sendiri dilakukan oleh tim penindakan, untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Manado.

Seharusnya, katanya, surat geledah itu masih bersifat rahasia, karena dapat mengganggu jalannya penggeledahan, karena sudah terpublikasi. Artinya, pemilik rumah bisa saja mempersiapkan dan membenahi surat-surat yang mungkin lebih mengarah pada bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Johan menjelaskan kronologisnya, surat sudah dikirimkan ke PN Manado, untuk izin penetapan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, dirinya juga belum mengetahui apakah izin dari pengadilan sudah dikeluarkan atau belum.

Johan menambahkan selama ini belum pernah ada kasus pembocoran surat penggeledahan yang akan dilakukan KPK, sehingga kasus ini pertama kalinya.

Surat geledah sendiri, lanjutnya, harusnya hanya diketahui oleh dua pihak saja. Pertama, Bagian penindakan KPK dan tim, serta pengadilan Negeri setempat sebagai pemberi izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper