Bisnis.com, JAKARTA--Saksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah, Yudi Setiawan tidak dapat menghadiri sidang karena mengaku ia dan keluarganya mengalami kriminalisasi.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi karena masalah keamanan keluarga saya, saat ini istri ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri pada 26 Februari 2013," kata jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dari Yudi dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Yudi yang merupakan direktur PT Cipta Inti Parmindo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan tahun 2011 sejak Oktober 2012.
"Istri saya dilakukan penahanan karena dituduh menerima uang Rp50 juta dalam perkara tindak pidana pencucian uang, saya sendiri menghadapi perkara korupsi yang tidak saya lakukan," jelas Yudi dalam suratnya.
Dia mengaku bahwa orang yang awalnya menjadi tersangka di Polda Kalsel malah diturunkan statusnya menjadi saksi.
"Tapi istri saya yang membantu mengumpulkan bukti malah ditangkap."
Oleh karena itu, dia meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan materi pemeriksaan di persidangan.
"Saya meminta waktu 2 minggu atau di atas 24 September supaya saya siap lahir batin untuk menyampaikan yang sesungguhnya karena anak-anak saya siang malam mencari mama dan papanya yang dikriminalisasi supaya tidak terbuka di persidangan," jelas Yudi.
Yudi mengklaim sedang mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan kasusnya. "Saya sampaikan fakta-fakta yang benar, sayang bukti yang ada dirampas dari pihak Bareskrim dan butuh waktu untuk mengumpulkan barang bukti." (Antara)
Suap Impor Daging: Yudi Setiawan Klaim Keluarganya Dikriminalisasi
Bisnis.com, JAKARTA--Saksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah, Yudi Setiawan tidak dapat menghadiri sidang karena mengaku ia dan keluarganya mengalami kriminalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
58 menit yang lalu
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jateng
1 jam yang lalu