Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rudi Rubiandini Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya hari ini, Senin (9/9/2013).

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya hari ini, Senin (9/9/2013).

Rudi, yang diperiksa selama kurang lebih 3 jam itu, hanya terdiam saat keluar dari gedung KPK dan kembali menuju Rutan.

Hari ini, KPK memang memeriksa sekaligus tiga tersangka dalam kasus suap SKK Migas itu, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, serta Simon G Tandjaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mereka diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk masing-masing tersangka lain.

"Rudi Rubiandini diperiksa untuk tersangka Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi, Simon untuk tersangka Rudi dan Ardi, serta Ardi untuk tersangka Rudi dan Simon," ujar Johan, Senin (9/9/2013).

Dalam perkembangan lain, KPK juga menyatakan tengah membuka penyelidikan baru yang dapat dikaitkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun, Johan tidak merinci penyelidikan yang dilakukan itu. Diduga, penyelidikan dikaitkan dengan uang yang disita dari Sekjen ESDM Waryono Karno beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan belum ada pihak yang diminta untuk memberi keterangan dalam penyelidikan itu. Artinya berkas penyelidikan masih ditelusuri KPK.

Waryono sendiri, telah dicekal atau dilarang bepergian keluar negeri pekan lalu. Namun hingga kini belum ada jadwal pemanggilan pemeriksaan untuk yang bersangkutan

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Devi Ardi swasta dan Simon G Tandajaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi diduga melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper