Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Kepala Divisi Komersial SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Komersil Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Agus Sapto Rahardjo, hari ini Kamis, (5/9/2013) kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Komersil Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Agus Sapto Rahardjo, hari ini Kamis, (5/9/2013) kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaraha mengatakan ini merupakan kali kedua Agus diperiksa dalam kasus yang sama. Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada 28 Agustus 2013. "Pemeriksaan kedua untuk saksi tersangka RR," ujar Priharsa.

Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan diduga mebgetahui mengenai suap itu, dan bahkan sebelumnya KPK juga sudah melarang bepergian kepada Agus.

Selain Agus, hari ini KPK juga memeriksa staf divisi Komersil Minyak SKK Migas Birul Satrio Utomo dan seorang pegawai PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta.

Belum diketahui kaitan pegawai PT Zerotech Nusantara itu dalam kasus suap SKK Migas. Zerotech sendiri, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan perminyakan dan pertambangan.

Dalam kasus suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Tanjaya dan seoranb pelatih golf bernama Deviardi.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper