Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Cuti Bersama & Libur Nasional 2014

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 4 hari cuti bersama dan 14 hari libur nasional pada 2014. 

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 4 hari cuti bersama dan 14 hari libur nasional pada 2014. 

Ketentuan itu diatur dalam SKB No. 5/2013 dari Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

Cuti bersama ditetapkan pada 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari setelah Hari Raya Natal atau 26 Desember 2014. Penetapan libur Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama.

Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah mengurangi jatah cuti tahunan pegawai/pekerja yang diatur oleh ketentuan setiap unit kerja/lembaha/perusahaan.

SKB tersebut juga memberikan keleluasaan bagi lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur hak cuti bersama di hari lain bagi pegawainya.

Lembaga/perusahaan yang dimaksud, antara lain, adalah rumah sakit, puskesmas, pelayanan keamanan, perbankan, dan penyedia jasa listrik/air minum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper