Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 4 hari cuti bersama dan 14 hari libur nasional pada 2014.
Ketentuan itu diatur dalam SKB No. 5/2013 dari Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Cuti bersama ditetapkan pada 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari setelah Hari Raya Natal atau 26 Desember 2014. Penetapan libur Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama.
Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah mengurangi jatah cuti tahunan pegawai/pekerja yang diatur oleh ketentuan setiap unit kerja/lembaha/perusahaan.
SKB tersebut juga memberikan keleluasaan bagi lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur hak cuti bersama di hari lain bagi pegawainya.
Lembaga/perusahaan yang dimaksud, antara lain, adalah rumah sakit, puskesmas, pelayanan keamanan, perbankan, dan penyedia jasa listrik/air minum.