Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lima orang staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kelima orang itu yakni Wahyu Kristanto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.
Priharsa mengatakan mereka diperiksa karena diduga mengetahui seluk beluk pemberian suap dari Kernel Oil kepada Rudi Rubiandini.
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RR dan A diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.