Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Staf SKK Migas Diperiksa KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lima orang staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lima orang staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kelima orang itu yakni Wahyu Kristanto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Priharsa mengatakan mereka diperiksa karena diduga mengetahui seluk beluk pemberian suap dari Kernel Oil kepada Rudi Rubiandini.

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RR dan A diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper