Bisnis.com, JAKARTA—Meski beberapa kali dibantah oleh para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa partai berbasis Islam ini tidak pernah mencari dana di instansi pemerintah untuk pemilu 2014, tetapi persidangan kasus suap impor daging mengisyaratkan adanya strategi tersebut.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging Ahmad Fathanah, jaksa penuntut umum KPK menyatakan pada 12 Juli 2012, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Fathanah dan Direktur PT Cipta Inti Permindi (CIP) Yudi Setiawan bertemu dan membicarakan target perolehan dana PKS sebesar Rp2 triliun untuk pemilu 2014.
Pada pertemuan itu Yudi, yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB, memaparkan prediksi peroleh sumber dana untuk PKS dari beberapa proyek di tiga kementerian yang dipimpinoleh meteri asal PKS sebesar Rp2 triliun.
Rinciannya, dari proyek di Kementerian Pertanian sebesar Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar dan Kementerian komunikasi dan Informasi Rp500 miliar.
Pertemuan tadi menyepakati Yudi bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek. Adapun Fathanah berperan menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut.
PROYEK BENIH KEMENTAN
Dalam persidangan Senin (26/8/2013), terungkap Fathanah menerima komisi dari pengadaan proyek benih kopi dan benih jagung di Kementan.
”Saya memberikan komisi Rp200 juta pada Juni 2012," kata Komisaris Radina Niaga Mulia Denny Pramudya Adiningrat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengusaha di bidang perbenihan itu mengaku berkenalan dengan Fathanah di kantin Kementerian Pertanian sekitar Maret 2012.
Fathanah memperkenalkan diri sebagai pengusaha di bidang pertanian. Deny meminta dibantu karena sudah beberapa kali menjadi peserta lelang. Fathanah kemudian menghubungi beberapa pejabat Kementan.
Setelah mendapatkan lelang benih kopi, Denny pun kembali meminta jasa Fathanah untuk lelang benih jagung.
"Setelah berhasil, saya berikan dia Rp300-an juta," jelasnya menjawab pertanyaan anggota majelis hakim I Made Hendra yang menanyakan mengenai pengurusan lelang benih di Kementan..
Menurut Denny, ia bekerja sama dengan direktur PT CIP Yudi Setiawan dalam proyek pengadaan benih tersebut.
Dia juga mengaku pernah bertemu dengan Presiden PKS (saat itu) Luthfi Hasan Ishaaq karena dikenalkan Fathanah.
Dalam dakwaan Fathanah yang dibacakan jaksa Muhibuddin Selasa (26/8/2013) malam juga disebutkan adanya pembelian mobil Toyota FJ Cruiser kepada Luthfi Hasan. Harga mobil tadi disebut dibeli Fathanah Rp1,1 miliar.
Tapi mobil yang kini disita KPK dan diklaim sebagai pemberian Fathanah kepada Luthfi rupanya hadiah dari Yudi Setiawan.
Informasi ini diungkapkan oleh pengacara Ahmad Rozy yang bersaksi untuk Fathanah.
Fathanah dalam kasus suap impor daging didakwa berdasarkan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tatahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .
Sejalan bergulirnya persidangan suap impor daging, sedikit demi sedikit terkuak apakah benar pencarian dana dalam jumlah besar memang perintah PKS untuk pemilu 2014? Atau hanya ulah para terdakwa saja untuk memperkaya pribadi?.
Rangkaian persidangan selanjutnya akan memperjelas masalah ini.