Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Analisis: Benarkah PKS Cari Dana Pemilu Rp2 Triliun di 3 Kementerian?

Bisnis.com, JAKARTA—Meski beberapa kali dibantah oleh  para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa partai  berbasis Islam ini  tidak pernah mencari dana di instansi pemerintah untuk pemilu 2014, tetapi persidangan kasus suap

Bisnis.com, JAKARTA—Meski beberapa kali dibantah oleh  para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa partai  berbasis Islam ini  tidak pernah mencari dana di instansi pemerintah untuk pemilu 2014, tetapi persidangan kasus suap impor daging mengisyaratkan adanya strategi tersebut.

Dalam surat dakwaan  terhadap terdakwa kasus suap impor daging Ahmad Fathanah, jaksa penuntut umum KPK menyatakan pada 12 Juli 2012, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Fathanah dan  Direktur PT Cipta Inti Permindi (CIP)  Yudi Setiawan bertemu dan membicarakan target perolehan dana PKS sebesar Rp2 triliun untuk pemilu 2014.

Pada pertemuan itu Yudi, yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB,  memaparkan prediksi peroleh sumber dana untuk PKS dari beberapa proyek di tiga kementerian  yang dipimpinoleh meteri asal  PKS sebesar Rp2 triliun.

Rinciannya,  dari proyek di  Kementerian Pertanian sebesar Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar dan Kementerian komunikasi dan Informasi Rp500 miliar.

Pertemuan tadi menyepakati Yudi  bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek. Adapun Fathanah berperan menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut.

PROYEK BENIH KEMENTAN

Dalam persidangan Senin (26/8/2013), terungkap  Fathanah menerima komisi dari pengadaan proyek benih kopi dan benih jagung di Kementan.

”Saya memberikan komisi Rp200 juta pada Juni 2012," kata Komisaris Radina Niaga Mulia Denny Pramudya Adiningrat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengusaha di bidang perbenihan itu mengaku  berkenalan dengan Fathanah di kantin Kementerian Pertanian  sekitar Maret 2012.

Fathanah memperkenalkan diri sebagai pengusaha di bidang pertanian. Deny meminta dibantu karena sudah  beberapa kali menjadi peserta lelang. Fathanah kemudian menghubungi beberapa pejabat Kementan.

Setelah mendapatkan lelang benih kopi, Denny pun kembali meminta jasa Fathanah untuk lelang benih jagung.

"Setelah berhasil, saya berikan dia Rp300-an juta," jelasnya menjawab pertanyaan anggota majelis hakim I Made Hendra yang menanyakan mengenai pengurusan lelang benih di Kementan..

Menurut Denny, ia bekerja sama dengan direktur PT CIP Yudi Setiawan dalam proyek pengadaan benih tersebut.

Dia juga mengaku pernah bertemu  dengan Presiden PKS (saat itu)  Luthfi Hasan Ishaaq karena dikenalkan Fathanah.

Dalam dakwaan Fathanah yang dibacakan jaksa Muhibuddin Selasa (26/8/2013) malam juga disebutkan adanya pembelian mobil Toyota FJ Cruiser kepada  Luthfi Hasan. Harga mobil tadi disebut dibeli Fathanah  Rp1,1 miliar.

Tapi  mobil yang kini disita KPK dan diklaim sebagai pemberian  Fathanah kepada Luthfi rupanya hadiah dari Yudi Setiawan.

Informasi ini diungkapkan oleh pengacara Ahmad Rozy yang bersaksi untuk Fathanah.

Fathanah dalam kasus suap impor daging  didakwa berdasarkan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tatahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .

Sejalan bergulirnya persidangan suap impor daging, sedikit demi sedikit terkuak apakah benar pencarian dana  dalam jumlah besar  memang perintah PKS untuk pemilu 2014?  Atau hanya ulah para terdakwa saja untuk memperkaya pribadi?.

 Rangkaian persidangan selanjutnya akan memperjelas masalah ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper