Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap di SKK Migas Simon G Tanjaya menyatakan pihaknya memberikan uang suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai US$700.000, ditujukan untuk keperluan ekspansi perusahaannya yakni Kernel Oil.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Simon, Junimart Girsang di gedung KPK hari ini, Selasa (20/08). Junimart menjelaskan pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahapan.
Pertama, senilai US$300.000 sebelum hari raya Idul Fitri, dan US$400.000 setelah hari raya idul Fitri. "Menurut pengakuan Pak Simon, uang itu, untuk ekspansi Kernel Oil di SKK Migas," ujar Junimart.
Junimart menjelaskan ekpansi dilakukan karena selama ini Kernel hanya bergerak di bidang trading solar, dan mereka berniat memperluas ke bidang usaha migas lainnya.
Mengenai hubungan Simon dan Deviardi yang juga terdangka lainnya, Junimart mengatakan Ardi mengaku sebagai sekretaris di SKK Migas.
Selain itu, katanya, Simon juga membantah kenal dengan Rudi. Jadi selama ini uang itu hanya diserahkan melalui Ardi. Pengacara senior itu mengaku kliennya juga membantah memberikan motor gede yang ikut disita KPK saat penangkapan.
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang. Yakni, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi dan Ardi alias Deviardi, serta Simon Tanjaya.
Rudi dan Ardi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi. Sedangkan Simon Tanjaya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b aatau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi.