Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUT RI ke-68: 500.000 Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis di Aceh

Bisnis.com, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 500.000 Bendera Merah Putih dibagikan secara gratis kepada masyarakat provinsi Aceh untuk memperingati Hari Ulang Tahun RI ke-68. 

Bisnis.com, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 500.000 Bendera Merah Putih dibagikan secara gratis kepada masyarakat provinsi Aceh untuk memperingati Hari Ulang Tahun RI ke-68. 

Muhammad Amin, warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, mengaku dibagikan Bendera Merah Putih oleh TNI. Pembagian itu dilakukan sejak sepekan lalu. Bendera yang dibagikan berukuran 90x50 cm.

"Sekarang sudah dipasang, semua tetangga-tetangga juga dikasih sama tentara," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (17/8/2013).

Dia mengisahkan pernah memiliki bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama tetangga-tetangganya. Namun, kini sudah dimusnahkan secara sukarela karena memang ada larangan untuk mengibarkan bendera tersebut.

"Tapi sekarang kalau masih ada yang punya juga tidak dikibarkan, tapi disimpan saja di rumah. Saya sudah tidak punya," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, sebanyak 500.000 bendera merah putih dibagikan oleh personel kepolisian dan TNI sejak sepekan terakhir di Aceh.

Kendati demikian, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Gatot Nurmantyo membantah membagikan bendera tersebut. Dia mengaku tidak tahu dengan pembagian bendera di Aceh.

"Saya tidak tahu, saya baru saja tiba. Dipastikan bendera itu bukan dari TNI AD, mungkin programnya kepolisian," ungkapnya usai Upacara Peringatan HUT RI ke-68 di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Seperti diketahui, pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) serta Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh masih diperpanjang.

Saat ini, draft RPP sudah di tangan pihak Aceh. Pemerintah sudah membahas dan memasukkan usulan pemerintah Aceh dalam PP itu bahkan sejak masa pemerintahan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

Pembahasan dua PP dan keppres itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah.

Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. Pemerintah menginginkan untuk menuntaskan yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP soal Migas, tanah dan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper