Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, setelah melakukan penangkapan pada Selasa (13/8/2013).
Pemeriksaan KPK ini yang pertama kali dijalani mantan Wakil Menteri ESDM itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Rudi diperiksa untuk kasus dugaan penerimaan suap dari Kernel Oil semasa menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Rudi tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB, dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan apapun.
Dalan kasus suap SKK Migas itu, KPK telah resmi menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil), serta Deviardi (pelatih golf).
Rudi dan Ardi disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan Simon disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Saat ini KPK tengah melakukan pengembangan kasus ini. Bahkan lembaga antikorupsi itu langsung membuka penyelidikan baru terkait kasus suap ini. (ltc)