Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Mulai Periksa Tersangka Rudi Rubiandini

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, setelah melakukan penangkapan pada Selasa

Bisnis.comJAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, setelah melakukan penangkapan pada Selasa (13/8/2013).

Pemeriksaan KPK ini  yang pertama kali dijalani mantan Wakil Menteri ESDM itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Rudi diperiksa untuk kasus dugaan penerimaan suap dari Kernel Oil semasa menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

Rudi tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB, dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan apapun.

Dalan kasus suap SKK Migas itu, KPK telah resmi menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil), serta Deviardi (pelatih golf).

Rudi dan Ardi disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan Simon disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat ini KPK tengah melakukan pengembangan kasus ini. Bahkan lembaga antikorupsi itu langsung membuka penyelidikan baru terkait kasus suap ini. (ltc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper