Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan larangan bepergian kepada empat orang dalam kasus suap SKK Migas. Tiga dari orang tersebut tercatat sebagai pejabat di SKK Migas, sedangkan seorang lainnya adalah dari rekanan SKK Migas.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan cegah bepergian itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
Tiga orang yang dicegah yang berasal dari SKK Migas yakni Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensar SKK Migas Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Sementara itu, pihak swasta yang dicekal adalah Direktur PT Surya Parna Niaga, Artha Merish Simbolon. "Ada empat orang yang dicegah untuk enam bulan ke depan," ujar Johan.
Namun, Johan belum menyebutkan dugaan keterlibatan empat orang itu, dalam kasus suap SKK Migas yang kini ditangani KPK. Pasalnya, katanya, hal tersebut masih didalami oleh penyidik KPK.
Menurut Johan, saat ini KPK juga tengah mengusut kemungkinan adanya perusahaan swasta lain yang diduga melakukan suap ke SKK Migas.
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang. Yakni, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi dan Ardi alias Deviardi, serta Simon Tanjaya.
Rudi dan Ardi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi. Sedangkan Simon Tanjaya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b aatau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi.