Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyebutkan pemberi suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, adalah petinggi dalam perusahaan inisial KOPL, yang diduga memberi suap dalam kasus migas tersebut.
Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial A, merupakan seorang trainer atau pelatih golf, yang diduga diminta menyerahkan uang itu kepada Rudi, sekaligus tersangka penerima hadiah dari S.
"S adalah orang yang jabatannya sangat tinggi di perusahaan ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Meski demikian, Bambang menyatakan belum bisa membeberkan nama lengkap dari tiga orang tersangka tersebut. Dia mengatakan dugaan suap terkait pengaturan trading minyak dan gas.
Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan wartawan, S adalah Simon Tanjaya, petinggi di perusahaan Kernel Oil, sedangkan A adalah Ardy Deviardi.
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RR dan A diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.