Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Jadi Tersangka, Rudi Terancam Kurungan 20 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh KPK. 

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh KPK. 

Penangkapan terhadap Rudi dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/8/2013) malam pukul 22.30 WIB.

Selain Rudi, KPK juga menetapkan tersanga untuk dua orang lainnya yaitu dua orang pengusaha berinisial S dan A, yang diduga memberi suap kepada RR.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan keputusan penetapan tersangka berdasarkann hasil ekpose yang dilakukan pimpinan KPK, kecuali Abraham Samad yang masih berada di luar kota.

"Forum ekspos menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan, dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka yaitu S dan A dan RR," ujar Bambang dalam konferensi persnya hari ini, Rabu (14/8/2013).

Kepada Rudi dan A, diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, ketiganya akan segera ditahan di Rutan KPK, tetapi belum ditetapkan lokasinya.

Adapun, kronologi kasus suap itu, dijelaskan Bambang ketika S memberi dana kepada A, yang akan diberikan kepada R, yang dijanjikan akan bertemu jam 21.00 wib malam. Dana diserahkan S di City Plaza di bank M, sebesar US$400.000.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, dana diserahkan A kepada R, dikediaman R di Jl. Brawijaya No. 8 Jakarta Selatan. Ketika mendatangi rumah R, saat itu A memakai motor gede, lengkap dengan BPKB yang diduga akan diserahkan kepada R.

Kemudian A diantar pulang oleh R dengan menggunakan mobil R. Kemudian dilakukan penyergapan di rumah A, yang kemudian A dibawa kembali di rumah R.

Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah A dan R, dan ditemukan di rumah R uang senilai US$90.000, dan 127.000 dollar Singapura. Sementara di rumah A, ditemukan uang senilai US$200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper