Bisnis.com, JAKARTA— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)Rudi Rubiandini pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan semalam.
Namun, belum ada konfirmasi kepastian penangkapan kepada mantan Wakil Menteri Kementerian ESDM itu. Berdasarkan kabar yang beredar, Rudi ditangkap karena diduga menerima duit suap dari perusahaan minyak.
Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas hanya mengonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, namun enggan memerinci alasan penangkapan secara detil. "Iya benar, dan kasusnya terkait dugaan suap" ujar Busryo Rabu (14/8/2013).
Berdasarkan aturan hukum, penetapan statud Rudi juga baru akan ditetapkan selama 1x24 jam setelah penangkapan. Karena itu, statusnya saat ini masih terperiksa.
Penangkapan terhadap Rudi dilakukan penyidik KPK di rumahnya di jalan Brawijaya Jakarta Selatan, pukul 22.30 WIB.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan selain Rudi, ada dua nama pengusaha swasta yang juga ikut ditangkap KPK yakni berinisial S dan C.
Dalam penangkapan itu juga turut disita sejumlah uang dengan mata uang dolar, dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut, serta satu unit motor gede. (ltc)