Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pembatasan Wewenang Hakim Mendesak Dibuat

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR disarankan segera membuat undang-undang pembatasan kewenangan hakim karena Mahkamah Agung sering mengeluarkan keputusan yang tidak ada dasar hukumnya.Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan banyak putusan 

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR disarankan segera membuat undang-undang pembatasan kewenangan hakim karena Mahkamah Agung sering mengeluarkan keputusan yang tidak ada dasar hukumnya.

Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan banyak putusan  hakim tidak dipikirkan secara matang sewaktu menjatuhkan vonis.

“Akibatknya  sering menimbulkan persoalan pada tataran eksekusi,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (31/7/2013)

Dia mencontohkan putusan hakim yang tidak ada dasar hukumnya adalah keputusan MA yang menghukum PT Asian Agri Group (AAG) membayar dua kali lipat dari pajak terutang atau Rp2,5 triliun.

AAG divonis bersalah dalam kasus manipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) dalam kurun waktu 2002-2005. Akibatnya,  negara dirugikan Rp1,25 triliun. Terdakwa dalam kasus ini (manajer pajak Suwir Laut)  telah dijatuhi hukuman pidana  dua tahun penjara  dengan masa percobaan tiga tahun.

Menurut Chairul,  putusan hakim tersebut  tidak dipikirkan secara matang dan tidak didasarkan pada hukum yang berlaku.  “Selama ini kan yang diadili hanya Suwir Laut sedangkan Asian Agri sendiri tidak pernah diadili. Keputusan itu ngawur. Proses eksekusi akan sulit.”

 Staf pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta  ini mempertanyakan bagaimana jika Asian Agri menolak membayar denda? “Apa alat pemaksanya agar perusahaan membayar denda tersebut? Hal ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan kita.”

Pembayaran denda pajak, lanjutnya, juga merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha AAG.

”14 Perusahaan di bawah Asian Agri itu bukan subyek hukum pidana, sehingga sangat keliru jika perusahaan tersebut dikenai sanksi membayar denda pajak yang berkaitan dengan perkara pidana terhadap Suwir Laut,” tandasnya.

Chairul menambahkan  Asian Agri bisa saja mempailitkan  diri  daripada diharuskan membayar denda Rp2,5 triliun. Tapi, keputusan itu nanti akan berdampak kepada nasib ribuan pegawainya.

“Untuk apa ada putusan hukum tapi non-executable? Apa artinya keputusan hukum itu? Jadi, hanya seolah-olah hakim berani mengambil terobosan hukum, padahal tidak bisa dilaksanakan,” kata peraih gelar doktor hukum pidana termuda di Indonesia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper