Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk segera membentuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait pernyataan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Makasar, Qasim Mathar, yang menyebutkan Al-Qur'an perlu direvisi karena Nabi Muhammad SAW telah meninggal dunia.
"Saya meminta Kemenag segera membentuk tim pencari fakta guna mencari kebenaran informasi tersebut," kata Muhammad Baghowi, anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi persoalan agama.
Menurutnya, jika terbukti seorang guru besar UIN menyampaikan wacana tersebut, Kemenag harus menindak tegas, setidaknya menurunkan status Qasim sebagai guru besar.
"Bila benar, Kemenag harus tindak tegas, minimal mencopot statusnya sebagai guru besar," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Dia menegaskan, Al-Qur'an berbeda dengan kitab suci agama lainnya yang bisa diubah. Al-Qur'an, katanya, tidak bisa diubah sampai akhir zaman.
"Kalau ada yang tidak kontekstual dengan zaman itu hanya terjemahan, dan tafsirannya, bukan Al-Qur'an-nya. Kalau mau diubah, ubah artinya dan tafsirnya tapi Al-Qur'an tidak bisa diubah. Sangat aneh sekelas guru besar UIN menyampaikan Al-Qur'an harus diubah karena tidak sesuai zaman".
Karena itu, sebagai anggota DPR yang bermitra kerja dengan Kemenag, ia meminta Kemenag pro aktif mengusut hal tersebut. "Ini membahayakan bagi umat Islam," tuturnya.(antara/yus)
JANGAN LEWATKAN: