Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Lebaran 2013: AJI Pantau Pembayaran THR Jurnalis & Pekerja Media

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan jurnalis dan pekerja media yang merayakan Hari Raya Idulfitri 1434 Hijriyah pada 8-9 Agustus 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan jurnalis dan pekerja media yang merayakan Hari Raya Idulfitri 1434 Hijriyah pada 8-9 Agustus 2013.

Adhitya Himawan, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta mengatakan pembukaan posko THR bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak bagi jurnalis dan pekerja media.

THR merupakan hak normatif yang wajib diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.

 

Menurut Adhitya, pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya.

 

Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idulfitri.

"Berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak karyawan ini dapat berujung gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," katanya.

AJI Jakarta juga mengimbau kepada nara sumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun untuk tidak memberikan THR jurnalis dalam konteks hubungan kerja. Karena pemberian itu merupakan bentuk penyimpangan (suap) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

"Pasal tersebut melarang para jurnlais meneria suap atau sogokan dalam bentuk apapun".

Kepada Kementerian Tenaga Kerja, AJI meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media guna memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.

Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, AJI Jakarta membuka posko pengaduan ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Indonesia.

Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon/fax : (021)-7984105/ (021)-7984105, atau melalui email ke [email protected] atau contact person ke Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper