Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protokol Adidas: Perusahaan Wajib Buka Kantor Serikat Pekerja di Pabrik

Bisnis.com, BATAM – Protokol Kebebasan Berserikat yang digagas Adidas dan Puma salah satunya mewajibkan pihak perusahaan membuka kantor serikat pekerja di lokasi pabrik.

Bisnis.com, BATAM – Protokol Kebebasan Berserikat yang digagas Adidas dan Puma salah satunya mewajibkan pihak perusahaan membuka kantor serikat pekerja di lokasi pabrik.

Syaiful Badri, Corporate Affairs Manager PT Bintan Bersatu Apparel mengungkapkan pihaknya akan segera melaksanakan berbagai kewajiban teknis yang diatur dalam Protokol Kebebasan Berserikat yang sudah digagas Adidas dan Puma.

“Salah satunya, perusahaan harus menyediakan kantor untuk serikat pekerja dan berbagai fasilitas pendukungnya,” kata dia, Jumat (19/7/2013).

Dia menjelaskan, protokol  antara lain mengatur bahwa manajemen harus menyediakan kantor untuk serikat-serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan tersebut.

Selanjutnya, perusahaan juga harus mempekerjakan staf kantor serikat pekerja dengan rasio 1:500, yang artinya setiap 500 pekerja, staf yang ditempatkan sebanyak 1 orang ditambah 1 staf lagi administrasi kantor.

“Jadi kalau pabrik mempekerjakan 1.500 karyawan, orang yang khusus bekerja di kantor serikat pekerja itu 4 orang,” sambungnya.

Selain itu, hal teknis lain yang harus dilaksanakan manajemen adalah memasang bendera serikat pekerja sejajar dengan bendera perusahaan, berikut plang nama serikat.

Syaiful juga menambahkan, protokol juga mengatur pembentukan Komite Pengawas untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut.

“Komite terdiri dari unsur serikat pekerja dan manajemen perusahaan dengan jumlah yang proporsional dan mereka harus menggelar rapat minimal sekali dalam tiga bulan,” jelasnya.(yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper