Bisnis.com, BATAM – Pabrik pembuat produk Adidas & Puma, PT Bintan Bersatu Apparel di Kota Batam resmi menerapkan Protokol Kebebasan Berserikat.
Syaiful Badri, Corporat Affair Manager PT Bintan Bersatu Apparel mengungkapkan pada Rabu (17/7/2013) lalu pihak perusahaan sudah menandatangani Protokol Kebebasan Berserikat bersama dengan serikat pekerja.
“Ini menindaklanjuti protokol yang sudah ditandatangani oleh Adidas dan Puma bersama serikat pekerja di tingkat pusat,” ujarnya, Jumat (19/7/2013).
Dia menjelaskan, belum lama ini manajemen Adidas dan Puma meneken nota kesepakatan bernama Protokol Kebebasan Berserikat dengan serikat-serikat pekerja yang ada di Indonesia.
Protokol ini memuat berbagai pasal yang mengatur perlindungan hak pekerja dan kebebasan karyawan untuk berserikat.
“Kalau ini tidak diikuti, sama saja dengan menghalang-halangi kebebasan berserikat,” sambungnya.
Protokol menurutnya jauh lebih menjamin hak dan kebebasan pekerja dibandingkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau aturan perusahaan semata.
Salah satunya, pelaksanaan PKB tidak memiliki unit kerja yang khusus melakukan pengawasan, sedangkan protokol mengatur adanya unit tersebut.
“Ketentuan protokol tidak melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi malah menutup kekurangan secara teknis dan memperkuatnya,” kata Syaiful.
Protokol ini berlaku untuk pabrik-pabrik pembuat produk Adidas dan Puma di seluruh dunia walaupun saat ini belum semua dari mereka menerapkannya.
Protokol tidak secara otomatis mengikat seluruh pabrik pembuat produk Adidas dan Puma untuk menerapkannya.
Namun penerapannya harus melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan serikat pekerja yang ada di perusahaannya.
Setelah disepakati, maka protokol ini akan berlaku selamanya, tidak memiliki limit atau periodesasi.
PT Bintan Bersatu Apparel sendiri merupakan perusahaan pertama di Provinsi Kepulauan Riau, bahkan kawasan Sumatera, yang sudah menerapkan protokol ini.(yop)