BISNIS.COM, JAKARTA -- Persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terus merebak walaupun sudah ada sistem lelang online melalui e-procurement, tetapi celah kecurangan masih ada.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Dhaniswara K. Harjono menegaskan ada tiga persekongkolan, yakni horizontal antar sesama pengusaha, persekongkolan vertikal antara pengusaha dengan panitia, serta gabungan keduanya.
Praktik persekongkolan seperti ini akibatnya harga tidak kompetitif sehingga produknya tidak seperti yang diharapkan.
Sebenarnya, Dhaniswara menilai sangat mudah untuk mendeteksi persekongkolan dalam tender yang diselenggarakan pemerintah karena bahan penawarannya sama dalam satu paket.
"Itu terjadi dimana-mana biasanya mulai tahap persiapan, penawaran sampai pelaksanaan nilainya beda beda tipis," katanya dalam workshop pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi dunia usaha, Kamis (4/7/2013).
Hasil kecurangan itu rata-rata sudah disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) namun yang ditindaklanjuti komisi bentukan pemerintah itu hanya kasus-kasus yang besar saja.
Adapun untuk kasus yang nilainya kecil berkisar ratusan juta kerap tidak ada tindaklanjutnya, sehingga KPPU dituding melakukan pembiaran yang merugikan pelapor.
"Pembiaran seperti itu membuat pelapor semakin malas karena didiemin saja," imbuh Dhaniswara.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Jakarta Hatta Simanjuntak meminta KPPU jangan hanya melihat kasus yang besar saja karena kasus kecil menjadi tidak jelas.
KPPU juga kerap mempersulit administrasi pelaporan persekongkolan tender dengan meminta untuk melengkapi dokumen berulangkali padahal namanya persekongkolan sudah berniat jahat.
"Kami minta KPPU membentuk tim khusus untuk mengawasi tender pemerintah di Jakarta kalau perlu bentuk KPPU khusus hanya untuk Jakarta saja. Kalau tidak begitu persekongkolan kecil tidak bisa terjangkau," ujar Hatta.
Sementara itu Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan lembaganya tidak merambah kasus persekongkolan dengan nilai tender kecil.
Pasalnya, di dalam Undang Undang No. 5/2009 tentang Pengaturan Persaingan Usaha ada pengecualian untuk pelaku usaha kecil.
"Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah, sehingga kalau ada laporan pengusaha kecil KPPU tidak berwenang," katanya.