BISNIS.COM, PEKANBARU--Pengamat hukum bisnis Universitas Islam Riau (UIR) Ardiansyah menilai maskapai Riau Airlines (RAL) yang sedang dalam status pailit oleh Makamah Agung (MA) masih bisa diselamatkan oleh pihak ketiga.
"Jika ada pihak ketiga yang ingin menyelesaikan semua utang piutang maskapai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, maka RAL bisa diselamatkan dari status pailit meski dikeluarkan MA," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (20/6)
Nantinya, lanjut Ardiansyah, ada kurator yang ditunjuk oleh RAL diberikan waktu oleh MA dalam rangka menanggulangi permasalahan perusahaan termasuk pekerja yang belum dibayarkan dan utang piutang kepada vendor.
Kemudian jika ada pihak lain atau pihak ketiga yang mau mengambil maskapai yang berstatus pailit dan pihak tersebut harus menanggulangi semua permasalahan RAL.
"Agar RAL tetap bisa beroperasi, maka harus mengganti nama perusahaan. Bisa saja nanti Riau Airlines berubah menjadi Sumatera Airlines atau yang lain. Jadi harus begitu dalam hukum perdata," tandasnya.
MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012. Putusan MA ini diambil pada 28 Januari 2013 dengan majelis kasasi terdiri dari Mohammad Saleh, Djafni Djamal, dan Syamsul Ma'arif.
Direktur Utama RAL Teguh Triyanto mengaku belum mengetahui putusan tersebut. "Saya baru dengar. Biasanya surat seperti itu dikirim kepada kuasa hukum RAL. "Saya akan mengeceknya," katanya, Senin (17/6).
Putusan MA itu menjadi pukulan bagi RAL, mengingat RAL kini tengah berupaya untuk kembali terbang. Merujuk kesepakatan perdamaian (homologasi) RAL dengan para krediturnya pada 17 September 2012 atau dua bulan sejak dinyatakan pailit.
Para kreditur menyetujui perdamaian yang intinya restrukturisasi utang selama jangka waktu 8 tahun dan mengajukan potongan utang sebesar 23% atau setara dengan Rp60 miliar serta memastikan terjaganya going concern perusahaan. (Antara)