BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri akan mengevaluasi dan meninjau kembali soal peraturan larangan anggota Polwan yang mengenakan jilbab seiring mencuatnya kritik dari masyarakat.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan evaluasi tersebut nantinya akan berisi aturan-aturan yang mengakomodasi dan memperbolehkan Polwan mengenakan jilbab seperti yang saat ini sudah dilakukan khusus untuk Polwan di Polda Aceh.
Saat ini, tim yang mendapat tugas dari Kapolri sedang membahas soal evaluasi dan revisi atas kasus yang disebut-sebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan ajaran agama tersebut.
"Pada prinsipnya kalau pakai pakaian biasa berpulang pada masing-masing dan diberi kelonggaran tapi itu kalau tidak sedang dinas. Sudah ada ketentuan [pakaian di saat dinas] tapi kini aturan itu sedang dievaluasi," katanya, Rabu (19/6/2013).
Selain itu, Polri juga merespon masukan masyarakat sehingga bisa menjadi aspirasi bagi institusi Polri, asalkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Namun tidak perlu seperti itu, tapi apa yang disampaikan [oleh Polwan], bisa jadi bahan masukan bagi institusi Polri," ujar Boy saat ditanya apakah Polri perlu melakukan survei kepada para Polwan terlebih dahulu sebelum melakukan revisi.
Aturan bagi Polwan untuk mengenakan jilbab tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.