BISNIS.COM, JAKARTA--Dua direktur PT Indoguna Utama dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan karena dianggap memberikan suap Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa 1 Arya Abdi Effendi dan terdakwa 2 Juard Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata jaksa penutut umum Komisi Pemberantasan Korupsi M. Rum di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6)
Mendengar tuntutan tersebut, Juard yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan General Affairs PT Indoguna Utama menangis, sedangkan Arya yang menjabat sebagai Direktur Operasional tetap tenang.
Tuntutan pidana tersebut berdasarkan dakwaan pertama seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK menyimpulkan bahwa Arya dan Juard memberikan suap yang seluruhnya berjumlah Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah untuk Luthfi Hasan Ishaaq terkait jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan "commitment fee" sebesar Rp5000 per kilogram.
"Para terdakwa menyadari pemberian uang Rp1,3 miliar dengan rincian Rp300 juta diberikan kepada Jerry Roger Kumotoy atas permintaan Ahmad Fathanah untuk diberikan kepada Elda Devianne Adiningrat yang berasal dari Maria Elizabeth Liman.
Selain itu, Rp1 miliar dengan perantaraan Ahmad Fathanah untuk Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota komisi I DPR dan jabatannya sebagai Presiden PKS untuk mengupayakan penambahan kuota bagi PT Indoguna padahal terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang Tipikor," tambah M. Rum. (Antara)