BISNIS.COM, JAKARTA – Pemanggilan terhadap PT Indoguna Utama oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha sebagai saksi kasus dugaan kartel daging sapi belum mengarah ke substansi pemeriksaan.
Kuasa hukum PT Indoguna Utama Rinaldi H mengatakan pihaknya hanya memenuhi panggilan sekaligus meminta klarifikasi atas latar belakang pemanggilan.
“Kami belum tahu banyak tentang materi yang ada karena sifatnya hanya klarifikasi, yang itu bisa ditanyakan ke KPPU. Kami cuma ingin memenuhi panggilan. Kami hanya memperkenalkan diri saja,” katanya seusai memenuhi panggilan KPPU, Jumat (22/2).
Semula, pemanggilan Indoguna dijadwalkan pukul 10.00, tetapi perusahaan importir daging itu baru diterima KPPU pukul 11.15 dan selesai pukul 12.00. Selain kuasa hukum, Indoguna diwakili oleh dua orang jajaran manajemen, yakni Petrus Fajar Bakti dan Priyoto.
Namun, Rinaldi enggan menanggapi dugaan kartel yang ditujukan kepada kliennya. “Kami belum bisa bercerita. Masih terlalu dini. Ke depan kan juga ada (pemanggilan) lagi,” ujar Rinaldi.
Selain Indoguna, KPPU semestinya pukul 14.00 hari ini memanggil PT Sukanda Djaya sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Namun, perusahaan distributor bahan makanan beku itu batal datang dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan dengan alasan direktur utama sedang berada di luar negeri.
Kepala Pusat Humas dan Biro Hukum KPPU A. Junaidi menjelaskan Indoguna meminta informasi kepada pihaknya mengenai status perusahaan dalam pemanggilan yang dilakukan KPPU. Menurutnya, status Indoguna sementara masih sebagai saksi.
“Mereka juga meminta kejelasan tentang dokumen dan data yang kami minta,” jelasnya.
Dokumen dan data yang dimaksud berkaitan dengan jatah impor daging sapi yang didapat Indoguna selama lima tahun terakhir.
Untuk itu, KPPU berencana memanggil kembali Indoguna pada pekan depan, bersamaan dengan PT Sukanda Djaya.
“Kami perkirakan Rabu depan akan ada pemanggilan lagi,” ujar Junaidi.