Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANTASARI AZHAR, Penetapan Terpidana Dinilai sebagai Kriminalisasi

BISNIS.COM, JAKARTA--Saksi sidang praperadilan Antasari Azhar menilai kasus yang menjerat mantan Ketua KPK sebagai terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai bentuk kriminalisasi.

BISNIS.COM, JAKARTA--Saksi sidang praperadilan Antasari Azhar menilai kasus yang menjerat mantan Ketua KPK sebagai terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai bentuk kriminalisasi.

Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara Muchtar Pakpahan yang menjadi saksi dalam sidang praperadilan kasus tersebut.

Muchtar mengatakan saat itu Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membongkar kasus dugaan korupsi Informasi Teknologi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Century.

"Jika saya mengikuti kasus Pak Antasari dari awal ini masuk dalam kategori ditargetkan dan ada yang dilindungi. Dari awal sudah ditargetkan Ketua KPK harus dipenjara, ada konspirasi intelejen," ujarnya saat menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Antasari terhadap Polri, Rabu (12/06/2013).

Muchtar memaparkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan IT di KPU yakni saat dia sebagai Ketua Umum Partai Buruh, KPU telah menghabiskan dana hingga triliunan rupiah untuk pengadaan IT penghitungan suara agar lebih cepat dan akurat.

Namun, pada Pemilihan Umum 2009, penghitungan suara masih dilakukan secara manual. Menurutnya, penghitungan Pemilu 2009 penuh dengankecurangan karena datanya dikumpulkan secara manual. Misalnya, perolehan suara pada partainya setiap hari justru berkurang. 

"IT yang mahal tadi, sudah dibeli, tetapi tidak digunakan oleh KPU. Kalau ada uang yang digunakan dan ternyata barangnya tidak berguna kan penyelewengan. Tetapi, tiba-tiba ditengah mengusut kasus ini, Pak Antasari terjerat kasus ini," ungkapnya.

Muchtar menduga ada pihak yang terkait kasus pengadaan IT di KPU yang akan dilindungi. Sementara itu, Antasari Azhar enggan berkomentar terkait keterangan saksi ahli dalam persidangan praperadilan siang tadi.

"Keterangan saksi ahli itu saya pribadi enggan berkomentar, saya serahkan publik yang menilai," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper