BISNIS.COM, CILACAP-Tiga terpidana mati kasus pembunuhan dikabarkan telah menjalani eksekusi di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Seorang anggota polisi berpakaian preman di Dermaga Wijayapura (penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Jumat dini hari (17/5/2013, mengatakan bahwa eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti pukul berapa eksekusi mati tersebut dilaksanakan.
"Saya tidak tahu kapan pelaksanaannya. Namun dari informasi yang saya terima, ketiga jenazah tersebut sedang menjalani perawatan (dimandikan dan dikafani, red.)," katanya.
Ketiga terpidana mati tersebut, yakni Suryadi berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, dan Jurit serta Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2003.
Informasi yang dihimpun, ketiga terpidana mati tersebut sebelumnya mendekam di Lapas Permisan, Nusakambangan.
Akan tetapi, satu pekan sebelum menjalani eksekusi, mereka dipindah ke sel isolasi di Lapas Besi, Nusakambangan.
Dua jenazah terpidana mati, yakni Jurit dan Ibrahim, rencananya dimakamkan di Palembang atas permintaan keluarga, sedangkan jenazah Suryadi dimakamkan di Cilacap. (antara/yus)
LP NUSAKAMBANGAN: 3 Terpidana Kasus Pembunuhan Dieksekusi Mati
BISNIS.COM, CILACAP-Tiga terpidana mati kasus pembunuhan dikabarkan telah menjalani eksekusi di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Seorang anggota polisi berpakaian preman di Dermaga Wijayapura (penyeberangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Prabowo Beri 'Lampu Hijau' Pemulangan Tahanan Bali Nine dan Mary Jane
30 menit yang lalu
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan
1 jam yang lalu