BISNIS.COM, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan perbankan dengan total nilai Rp22 miliar.
"Pelaku PMT (57) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe di Semarang, Kamis (16/5/2013).
Ia menjelaskan PMT merupakan penerima uang hasil tindak pidana perbankan pelaku NF, yang sudah ditangkap sebelumnya. Sedangkan NF adalah pegawai Bank Bukopin cabang Tegal yang merekayasa dokumen pengajuan kredit di bank tersebut.
Mas Guntur menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula ketika tersangka NF melakukan pemindahbukuan dana nasabah Bukopin sebesar Rp22,2 miliar.
Dari perbuatan tersangka NF, Bank Bukopin cabang Tegal mengalami kerugian hingga Rp36 miliar. Uang hasil kejahatan NF tersebut, lanjut Mas Guntur, ditransfer ke rekening tersangka PMT ke empat rekening.
"Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti tanah dan rumah," katanya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 37 lembar cek Bank Bukopin yang belum sempat dicairkan.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Antara/dot)