BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri menegaskan penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bertujuan untuk menghindari pemalsuan e-KTP.
"Melindungi unit kerja pelayanan publik terhindar dari oknum-oknum yang merencanakan tindakan yang merugikan unit kerja tersebut dari pemalsuan identitas," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, mewakili Menteri Dalam Negeri saat rapat kerja Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Selain itu, penyedian card reader juga bertujuan untuk mendukung unit pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran agar e-KTP tidak boleh difotocopi.
Salah satu butir dari surat edaran itu terkait penggunaan card reader tersebut untuk membaca chip e-KTP secara efektif.
"Adapun persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tuturnya. (antara/yus)
PROGRAM e-KTP: Card Reader Berfungsi Sebagai Pengganti Fotokopi
BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri menegaskan penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bertujuan untuk menghindari pemalsuan e-KTP."Melindungi unit kerja pelayanan publik terhindar dari oknum-oknum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium