BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri melaporkan kronologis pengungkapan kasus uang palsu (Upal) yang terjadi di Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan, pada Jumat (26/4/2014).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengusut perkembangan hasil penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Saksi diperiksa 6 orang saksi ahli dari bank Indonesia [BI] dan saksi ahli dari BI Jakarta. Diduga uang tersebut untuk aksi penggandaan uang untuk meyakinkan korbannya,” terangnya, Senin (6/5/2013).
Kronologis kejadian itu, bermula dari saksi korban bernama Muri (bekerja sebagai pembantu di rumah tersangka) yang merupakan korban penipuan dan penggandaan uang oleh tersangka bernama Hj. Umriyah.
Kemudian, saksi korban meminta uang kepada tersangka untuk makan keluarga saksi, lalu diberikan uang satu lembar Rp100.000. Namun, saksi korban curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka.
Uang tersebut langsung diberikan kepada Ketua RW setempat dan meneruskan kepada Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) POlri dan pejabat Kelurahan.
Lalu dilakukan pendalaman dan membawa uang tersebut ke Bank BRI di Jl. Pahlawan dan dinyatakan awal sebagai uang palsu.
Polri kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berbagai uang pecahan palsu. (ra)