Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR SAPI: KPK Periksa Kembali Sekjen DPR

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, sebagai saksi tersangka kasus TPPU, mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, sebagai saksi tersangka kasus TPPU, mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Winantuningtyastiti hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI.

Winantuningtyas tiba di KPK, pukul 09.30 WIB dengan mengenakan batik cokelat dan berkerudung.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Winantuningtyas sebagai saksi di kasus suap impor daging untuk tersangka yang sama, yaitu Luthfi Hasan.

Selain Winantuningtyas, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni pejabat pembuat akta tanah Muhammad Kholid Artha dan dari swasta Tri kurnia rahayu.

Dalam kasus TPPU suap impor daging, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka 25 Maret 2013 dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Tujuannya untuik  menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan atau menerima harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Pencucian uang yang dilakukan

Kasus TPPU Lutfhi terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian karena Lutfhi diduga memperdagangkan pengaruh atas Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS. (if)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper