Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terkait impor sapi, Maria Elizabeth Liman (Dirut PT.Indoguna Utama) mengaku telah memberi uang senilai Rp300 juta kepada Komisaris PT.Radina Bioadicita, Elda Devianne Adiningrat.
Maria bersikukuh yang diberikan kepada Elda itu bukan untuk Ahmad Fathanah.
"Untuk oil. Dia (Elda) pergi ke Horison, selalu bayar, makan dia bayar," ujar Maria saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (15/4/2014).
Menurut Maria, uang sebesar Rp300 juta diserahkan kepada Elda guna pengganti uang transportasi dan uang makan atas proyek yang tengah mereka tangani.
Maria menjelaskan permintaan uang itu disampaikan Elda saat berangkat ke Medan pada 10 Januari 2013. "Pagi-pagi Elda telepon minita uang. Saya katakan berapa perlunya, dia bilang 300 juga. Kan dia sudah kerja pak dua bulan lebih," ujarnya.
Dia menambahkan Elda pernah menawarkan kuota 100-200 ton daging sapi untuk dibeli perusahaannya. "Ada temannya punya kuota 100-200 ton yang dia tidak pakai, apakah saya mau memakainya," ujarnya.
Namun pernyataan Maria ini berbeda dengan kesaksian Elda pada 1 April 2014. Di depan persidangan, Elda menerangkan mengenai soal uang Rp300 juta dari PT. Indoguna Utama merupakan permintaan Ahmad Fathanah.
SUAP IMPOR SAPI: Dirut Indoguna Bantah Berikan Ahmad Fathanah Rp300 Juta
Terdakwa kasus dugaan suap terkait impor sapi, Maria Elizabeth Liman (Dirut PT.Indoguna Utama) mengaku telah memberi uang senilai Rp300 juta kepada Komisaris PT.Radina Bioadicita, Elda Devianne Adiningrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium