Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Sapi: KPK Geledah Lagi Kantor Indoguna Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan kembali menggeledah kantor PT Indoguna Utama.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan kembali menggeledah kantor PT Indoguna Utama.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan dilakukan hari ini, Selasa (21/1/2014) terkait penyidikan kasus suap pengaturan impor daging dengan tersangka Maria Elisabeth Liman, yang merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama.

Dia mengatakan penggeledahan dilakukan sejak siang, dan hingga sore pukul 18.00wib masih berlangsung.

"Penggeledahan terkait tersangka MEL, dalam kasus suap impor daging," ujar Johan.

Menurutnya penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka lain, atau kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Penggeledahan itu juga diduga untuk melengkapi berkas kasus MEL yang akan segera diajukan penuntutan.

Maria dijadikan tersangka, karena diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper