Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Irene Putrie, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Pada sidang sebelumnya, Maria Elizabeth Liman mengaku memberikan uang senilai Rp1 miliar ke Ahmad Fathanah. Maria berkilah duit ini bantuan untuk safari dakwah dan dana kemanusiaan, bukan uang suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
"Ahmad Fathanah minta sumbangan perjalanan kemanusiaan ke Papua. Saya tanya berapa mintanya, katanya Rp 1 miliar," ujar Maria saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menurut Maria, duit itu bukan hanya untuk Fathanah tetapi juga diperuntukan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Alasan Fathanah, ada trip safari dakwah di NTT dan Papua," katanya.
Setelah penyerahan uang itu, Fathanah menghubungi Maria menyampaikan ucapan terimakasih. Fathanah saat itu menurut Maria akan menyampaikan penerimaan duit kepada LHI.
Pernyataan Maria itu berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya ditujukan jaksa kepadanya. Jaksa menganggap uang itu diberikan untuk pemulusan penambahan kuota impor daging sapi PT IU di Kementerian Pertanian (Kementan), yang dipimpin Suswono. LHI dan Fathanah sudah divonis pada pengadilan tingkat I terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).